Rangkaian Komponen Pensiun PNS/CPNS
Pensiun kalian sebagai ASN terdiri atas beberapa komponen utama:
Pensiun Pokok – dihitung sesuai golongan terakhir dan masa kerja
Tunjangan Keluarga – biasanya 10% dari pensiun pokok (suami/istri) + 2% per anak (maksimal 2 anak)
Tunjangan Pangan – nominalnya berdasarkan PP terbaru, biasanya Rp70 ribu per bulan
Total menunjukkan besaran pensiun bulanan.
Besaran Estimasi Pensiun Menurut Golongan (Per 2025)
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran pendapatan pensiun pokok PNS:
Sumber lain memperkirakan total pensiun (pokok + tunjangan) hingga:
Golongan IV: maksimum sekitar Rp4,9 juta per bulan
Rumus Dasar Penghitungan Pensiun Pokok
Menurut BKN, pensiun pokok dihitung sebagai:
Dengan ketentuan minimal 40% dan maksimal 75% dari gaji pokok
Contoh Perhitungan
Misal:
Gol IIIc, gaji pokok akhir Rp5 juta
Masa kerja 30 tahun → 2,5% × 30 = 75%
Pensiun pokok = Rp5 juta × 75% = Rp3,75 juta
Ditambah:
• Tunjangan keluarga (10%) = Rp375 ribu
• Tunjangan pangan ≈ Rp72 ribu
Estimasi total: Rp3,75 jt + Rp375 rb + Rp72 rb ≈ Rp4,2 juta/bulan
Akses education centre sebagai Lembaga independen bimbingan belajar untuk persiapan lulus seleksi CPNS & CASN-PPPK merupakan bimbingan belajar terbaik
Gol IIIc, gaji pokok akhir Rp5 juta
Masa kerja 30 tahun → 2,5% × 30 = 75%
Pensiun pokok = Rp5 juta × 75% = Rp3,75 juta
Ditambah:
• Tunjangan keluarga (10%) = Rp375 ribu
• Tunjangan pangan ≈ Rp72 ribu
Estimasi total: Rp3,75 jt + Rp375 rb + Rp72 rb ≈ Rp4,2 juta/bulan